oleh

463 Penghuni Lapas Banceuy Terima Remisi Idul Fitri 2023

image_pdfimage_print

Kabar6-Lapas Banceuy yang pernah memenjarakan Soekarno saat penjajahan Belanda, memberikan remisi kepada 463 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penerima remisi khusus Idul Fitri 2023 di penjara berusia 146 tahun itu merupakan napi kasus narkoba, money laundry dan pidana umum.

“WBP Lapas Banceuy yang menerima remisi sebanyak 463 orang terdiri dari 331 orang kasus narkoba, 1 orang kasus money laundry, dan 131 orang yang pidana umum,” jelas Heri Kusrita, Kepala Lapas Banceuy, melalui pesan elektroniknya, Sabtu (22/04/2023).

Pria asli Banten itu menerangkan bahwa Lapas Banceuy membuka kunjungan keluarga selama tiga hari Idul Fitri 1444H.

“Kami berikan kesempatan WBP bertemu keluarganya, saat hari Raya Idul Fitri ini dengan pembatasan satu WBP bisa dikunjungi oleh lima anggota keluarga, dua orang anak serta dari kelima keluarga salah satunya harus keluarga inti,” jelasnya.

Mantan Kepala Lapas Serang itu menerangkan bahwa Kementerian memberi remisi berdasarkan  Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan pasal 10, yang berbunyi, narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi, berupa Remisi Khusus (RK) I adalah pengurangan tahanan bagi warga binaan yang telah berhak mendapatkan pengurangan karena berkelakuan baik.

**Baca Juga: Ditemukan Sekira 2.000 Mumi Kepala Kambing Bekas Tumbal Firaun

Sedangkan RK II adalah remisi yang telah diterima oleh warga binaan setelah mencapai masa tahanan yang dibebankan kepada Warga Binaan (WB) apabila tidak ada subsider atau denda yang dibebankan kepada WB dan mendapatkan hak untuk bebas.

WBP yang mendapatkan remisi khusus I (RK I) berjumlah 329 orang yang terdiri dari 15 hari 1 orang, 1 Bulan 273 orang, 1 Bulan 15 hari 45 orang, dan 2 bulan sebanyak 10 orang.

Sedangkan untuk WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas terdiri dari dua orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapatkan satu bulan remisi.

Sementara untuk WBP yang mendapatkan remisi yang sesuai non PP 99, yakni berjumlah 129 orang yang masuk kategori RK I terdiri dari delapan orang mendapatkan remisi 15 hari, 66 orang mendapatkan 1 bulan, 39 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, 16 orang mendapatkan 2 bulan. Untuk WBP non PP 99 yang mendapat remisi RK II berjumlah dua orang dengan remisi 1 bulan 15 hari.

“WBP yang mendapatkan remisi diatas tersebut sesuai dengan PP 99,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email