oleh

43 Terpidana Mati di Banten Menunggu Eksekusi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini tengah mempersiapkan eksekusi mati tahap tiga bagi 43 terpidana mati.

Para terpidana mati itu tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan berencana, dan tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Banten.

“Kita prioritaskan program yang dicanangkan Presiden (Jokowi) terkait pemberantasan narkoba. Kita telah melakukan eksekusi. Khususnya diwilayah Banten, tujuh orang sudah dieksekusi,” ujar Kepala Kejati Banten, M. Suhardy, Rabu (22/7/2015).

Sedangkan seorang terpidana asal Philipina batal di eksekusi, karena masih melakukan upaya hukum. “Jadi sudah tujuh (di eksekusi). Kita masih ada 43 terpidana mati lagi dalam upaya hukum,” ujarnya Suhardy.

“Kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan Jaksa Agung, terkait waktu pelaksanaan eksekusi tahap ketiga. Yang jelas, tahun ini ada tiga tahap,” ujarnya.

Sedianya, puluhan terpidana mati yang menunggu eksekusi itu didominasi oleh Warga Negara Asing (WNA), yang tersangkut kasus peredaran dan kepemilikan narkotika hingga pembunuhan berencana. **Baca juga: Hari Pertama Kerja, 929 PNS Pemprov Banten Absen.

“Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) juga ada juga, tapi kasusnya pembunuhan. Warga negara asing juga ada, rata-rata warga negara asing yang didominasi kasus narkoba,” ujarnya.(Fir)

Print Friendly, PDF & Email