oleh

43 Napi di Lebak Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 1 Langsung Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 43 orang narapidana (Napi) di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI. Dari 43 itu, 1 orang napi bisa menghirup udara bebas.

Napi yang memperoleh remisi dari berbagai kasus, mulai dari kasus narkoba, pencurian, penipuan dan lain-lain dengan besaran remisi 1 sampai 5 bulan.

Penyerahan remisi umum kepada napi diberikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Kepala Lapas Budi Ruswanto bersama pimpinan Forkopimda, Rabu (17/8/2022).

**Baca juga: Harusnya Warga Miskin di Lebak Sudah Terdaftar PBI BPJS Kesehatan

“Narapidana yang memperoleh remisi telah lulus syarat administratif dan substantif. Kami haturkan terima kasih atas dukungan bupati dan wakil bupati Lebak serta jajaran OPD atas sinergitas dan kontribusi positifnya dalam pembinaan dan peningkatan kinerja Lapas Rangkasbitung secara umum,” kata Budi.

Lapas Rangkasbitung yang berkapasitas 100 orang saat ini dihuni oleh 169 warga binaan.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang memperoleh remisi, dan yang langsung bebas. Tingkatkan keimanan dan ketakwaan, junjung tinggi nilai-nilai luhur pemasyarakatan, tunjukkan kontribusi positif di masyarakat atas bekal yang telah diterima di lapas, selamat kembali menjadi masyarakat seutuhnya” Kata Iti membacakan sambutan Menkumham.

D, napi yang langsung bebas mengaku bahagia dan terharu.

“Tentu ini hadiah terindah buat saya di hari kemerdekaan bisa bebas. Semoga saya bisa membuktikan dalam menjalani kehidupan selanjutnya lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email