oleh

40 Warga Lebak Lahir 1 Juli Dapat SIM Gratis, Cek Syaratnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada kabar gembira bagi warga Kabupaten Lebak yang lahir tepat pada 1 Juli dan ingin mengurus permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM)

Memperingati HUT ke-74 Bhayangkara, Satlantas Polres Lebak membebaskan biaya pembuatan SIM bagi mereka pemohon yang lahir pada 1 Juli.

Kasat Lantas Polres Lebak AKP Tri Wilarno, mengatakan, kejutan tersebut diberikan kepada 40 pemohon pertama. Program ini bekerja sama dengan Bank BRI.

“Sama seperti pemohon SIM biasanya. Pemohon memiliki e-KTP dan fotocopy KTP, keterangan sehat dari dokter, sehat rohani dibuktikan dengan hasil tes psikologi, (Bagi pemohon SIM baru) mengikuti ujian teori dan praktik,” tutur Tri kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

**Baca juga: 154 Kasus DBD di Lebak, 3 Warga Meninggal Dunia.

Sementara, pemohon yang akan memperpanjang SIM harus membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya.

“Ini bentuk apresiasi kepada pemohon SIM maupun perpanjangan yang lahir pada tanggal 1 Juli. Ini dimulai dari tanggal 22 Juni sampai 1 Juli 2020, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email