oleh

40 Warga Binaan Miskin di Rutan Jambe Dapat Bantuan Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Kemenhukham memberikan lembaga bantuan hukum untuk persoalan pidana kepada warga binaan tidak mampu di Rutan Seluruh Indonesia.

Dan, warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang, yang berlokasi Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, merupakan yang terbanyak menerima bantuan hukum tersebut.

Di Rutan ini, setidaknya ada 40 warga binaan tidak mampu yang menerima bantuan hukum dari Kemenhukham.

“Se Provinsi Banten, Rutan Klas 1 Tangerang adalah yang terbanyak menggunakan fasilitas bantuan hukum dari Kemenhukham,” ungkap Dedy Cahyadi, Kepala Pengamanan Rutan Klas 1 Tangerang.

?Menurutnya, untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, warga binaan hanya diwajibkan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pihak keluarganya dan di fasilitasi LBH.

“Bagi warga binaan tidak mampu, cukup menyertakan SKTM dan selanjutnya dibantu oleh LBH yang sudah ditunjuk oleh Kemenhukham,” terang Dedy.

Di Rutan Klas 1 Tangerang, saat ini ada 2 LBH yang menangani bantuan hukum bagi warga binaan tidak mampu, yang ditunjuk oleh pihak Kanwil Banten, yakni LBH Keadilan dan LBH AMF.

“Semuanya gratis. Karena Kemenhukham yang membayar. Tapi, hanya diperuntukan kepada warga binaan tidak mampu,” papar Dedy. **Baca juga: Jadi Curanmor, Satu Keluarga Diringkus Polisi.

Sementara itu, Tim Advokat LBH AMF, Yofnedi SH mengatakan, nantinya warga binaan mendapatkan pendampingan mulai  pengadilan, kemudian dakwaan, tuntutan, pembelaan, putusan, banding dan inkrah?.(agm)

Print Friendly, PDF & Email