oleh

4 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Akan Dilimpahkan ke Pangadilan

image_pdfimage_print

Kabar6-4 orang tersangka kasus dugaan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang berkas dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pekan depan. Empat orang tersangka yang berkas dinyatakan lengkap dan akan disidangkan diantaranya S, RU, YWN dan PBB.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Kejati Banten. Namun penyerahan berkas perkara tahap II ke Kejari Kota Tangerang.

“Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan,” ujar Dapot kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut yang menewaskan sebanyak 49 korban narapidana. Sehingga peristiwa itu menjadi sorotan masyarakat pada tahun 2021.

“Nantinya, jalannya proses persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Nilai PTM Belum Efektif

Meski demikian setelah pengembangan, polisi kemudian menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS. Ketiganya diantaranya narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.

Tiga tersangka itu dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email