oleh

4 Saksi Diperiksa Kasus C6 Pilkada Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang sudah memanggil dan memintai keterangan 4 orang saksi terkait laporan penyalahgunaan lembar undangan mencoblos (C6) di Pilkada Kota Tangerang.

Demikian dikatakan Kepala Polres Metropolitan Tangerang Kombes Pol Riad kepada kabar6.com, Kamis (26/9/2013).

“Ya, saat ini sudah empat saksi kita periksa terkait laporan tersebut. Penanganan kasusnya masih terus berjalan,” ujar Riad.

Menurutnya, pemeriksaan para saksi diperlukan guna mendalami laporan yang dilayangkan oleh Panwaslu Kota Tangerang tersebut.

“Kasus itu merupakan pelanggaran kampanye (kampanye diluar jadwal dengan sengaja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat 1 UU No. 32

tahun 2004 jo UU No. 12 tahun 2008 tantang Pemerintahan Daerah,” ujar Kapolres.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email