oleh

4 Raperda di Lebak Segera Dibahas, Salah Satunya RTRW

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak tahun 2021 akan segera dibahas.

“Hasil rapat badan musyawarah (Bamus) sudah ada, optimalnya setelah hari raya Idul Fitri bisa dimulai pembahasannya. Saat ini masih dalam tahap penyusunan pansus,” kata Ketua Bapem Perda DPRD Lebak, Peri Purnama kepada Kabar6.com, Rabu (21/4/2021).

Pada tahun 2020, dari 12 Raperda yang masuk dalam Prolegda, hanya 1 Raperda yang bisa dibahas dan disetujui oleh DPRD bersama pemerintah daerah, yakni Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pandemi Covid-19 menjadi alasan 11 Raperda lainnya batal dibahas.

Peri memaparkan, empat Raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat adalah Raperda tentang Penyelanggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propam Perda, Raperda tentang Keuangan Daerah, dan Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034.

Peri menjelaskan, Raperda akan dibahas oleh pansus yang merupakan anggota komisi yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

**Baca juga: Banjir Landa Wilayah Perkotaan, Bupati Lebak Ungkap Penyebabnya

“Nanti akan dijadwalkan lagi oleh pansus,” imbuhnya.

Diketahui, terdapat 15 Raperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2021. Terdiri dari 9 raperda usulan eksekutif dan 6 raperda inisiatif DPRD.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email