oleh

4 Penumpang KRL di Lebak Bawa Ribuan Eksimer dan Tramadol

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Narkoba Polres Lebak mengamankan 4 penumpang KRL Commuter Line yang turun di Stasiun Rangkasbitung. Keempatnya kedapatan membawa ribuan butir obat keras golongan G jenis Eksimer dan Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Asep Jamal, mengatakan, keempat penumpang KRL yakni TR (20), UP (22), ER (20) dan TS (23). Para tersangka terjaring saat diperiksa petugas pos jaga stasiun, Selasa (16/6/2020) malam.

“Mereka warga luar Lebak. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan ribuan obat tanpa izin edar di dalam tas,” ungkap Asep, Rabu (17/6/2020).

Dari keterangan 4 pemuda tersebut, jenis obat-obatan yang harus dijual menggunakan resep dokter itu bakal diedarkan di wilayah Pandeglang.

“Ada yang dipakai untuk sendiri dan juga untuk diedarkan di sana,” ujar Asep.

**Baca juga: Mahasiswa Minta Audiensi dengan Pemkab Lebak soal Bantuan Korban Banjir.

Keempat pemuda tersebut bakal dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” terang Asep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email