oleh

4 Pantangan Bambang Apoel Sepekan Pimpin Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Terhitung mulai hari ini roda Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipimpin oleh pejabat pelaksana harian (Plh). Kursinya diduduki oleh Bambang Noertahjo yang sehari sebelumnya dilantik sebagai sekretaris daerah definitif.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan ada empat pantangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bambang Apoel, sapaan akrabnya. Pertama, Plh dilarang melakukan mutasi pegawai.

Larangan kedua, Bambang Apoel tidak boleh membatalkan perizinan yang telah diterbitkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertenrangan dengan pejabat sebelumnya.

Kemudian pantangan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Keempat, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Mohon doanya, semoga sampai pelantikan nanti tidak ada persoalan yang berarti,” kata Bambang Apoel usai dilantik sebagai sekda di Balai Kota Tangsel, Senin kemarin.

**Baca juga: Sosok Kartini Masa Kini, Nona Kota Tangsel yang Tegar

Surat perintah bernomor: 131/739/PemKesra/2021 diterbitkan gubernur Banten tanggal 15 April kemarin.

Bambang Apoel menjabat sebagai Plh mulai 20 April 2021 hingga pelantikan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih yang dijadwalkan pada 26 April mendatang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email