oleh

4 Negara Ini Kenakan Sanksi Bagi Warganya yang Tidak Pakai Masker

image_pdfimage_print

Kabar6-Selain rajin mencuci tangan dan menjaga jarak, memakai masker pun menjadi hal yang wajib dilakukan masyarakat saat berada di tempat umum, untuk menghindari penularan virus Corona.

Meski begitu, ternyata masih banyak orang yang tidak patuh, dan pergi keluar rumah tanpa memakai masker. Karena itulah, sejumlah negara menerapkan sanksi bagi mereka yang tak patuh terhadap protokol kesehatan.

Negara mana saja yang memberikan sanksi bagi warganya yang tidak memakai masker di tempat umum? Melansir detikhealth, ini empat negara yang dimaksud:

1. Malaysia
Pemerintah Malaysia saat ini sedang mempertimbangkan menerapkan sanksi denda hingga penjara bagi warga yang menolak mengenakan masker di ruang publik selama pandemi COVID-19.

Menteri Kesehatan Malaysia, Noor Hisham Abdullah, mengatakan bahwa penerapan sanksi denda dan penjara itu dipertimbangkan menyusul lonjakan kasus COVID-19 baru yang menyentuh dua digit dalam tiga hari berturut-turut.

Dikatakan Hisham, jika kewajiban pemakaian masker telah diterapkan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, setiap pelanggar dapat didenda 1.000 ringgit atau setara dengan Rp3,4 juta, atau hukuman penjara.

Hisham menegaskan kembali rekomendasi kementeriannya tentang penggunaan masker wajah yang dapat mengurangi risiko penularan Corona hingga 65 persen dan 70 persen bersamaan dengan penerapan jaga jarak sosial.

2. Korea Utara
Warga Korea Utara (Korut) yang tidak memakai masker harus menjalani tiga bulan ‘kerja paksa’. Negara ini tetap memperkenalkan aturan protokol kesehatan yang ‘keras’ untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Siswa di Korut akan direkrut untuk melakukan ‘patroli masker wajah’. Mereka ditugaskan memeriksa semua warga Korut, memastikan masyarakat mengenakan masker yang benar saat berada di tempat umum.

Bagi warga yang ditemukan tidak mengenakan masker akan dihukum tiga bulan ‘kerja paksa’ karena dinilai tidak patuh.

3. Filipina
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, mengancam akan menangkap setiap warganya yang menolak menggunakan masker serta enggan menjaga jarak sosial di tengah pandemi COVID-19 yang masih tinggi di negara tersebut.

“Tidak mengenakan masker tampak merupakan pelanggaran sepele, tetapi selama krisis kesehatan saat ini, itu bisa menjadi masalah serius. Kami tidak ragu untuk menangkap orang,” kata Duterte dalam rapat kabinet pemerintah Filipina beberapa waktu lalu.

“Jika Anda dibawa ke kantor polisi dan ditahan karena (tak pakai masker) itu di sana, itu akan memberi Anda pelajaran selamanya,” ujarnya.

Duterte juga berjanji bahwa pemerintahannya akan membeli masker sebanyak-banyaknya untuk didistribusikan kepada warga secara gratis. ** Baca juga: Saat Perut Kosong Boleh Konsumsi 4 Jenis Makanan Ini

4. Qatar
Pemerintah Qatar mengancam akan menjatuhkan hukuman hingga tiga tahun penjara bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah, untuk mencegah penularan COVID-19.

Warga Qatar bisa dihukum tiga tahun penjara serta denda sekira Rp818 juta apabila lalu lalang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Aturan tersebut tak berlaku bagi warga yang mengendarai mobil seorang diri.

Ya, sanksi yang tegas memang harus diberlakukan agar penularan COVID-19 tidak semakin meluas.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email