oleh

4 Kali Dapat WTP, Pemkab Pandeglang Diguyur Rp 30 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kabupaten Pandeglang menerima Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp30,5 miliar dari pemerintah pusat. Dana segar itu diraih setelah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kinerja kami kan sudah diapresiasi oleh Pemerintah Pusat, dan telah diberikan DID sebesar Rp 30,5 miliar, di tengah Covid-19,” ungkap Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Sabtu (19/9/2020).

Menurutnya, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, untuk mendapatkan DID dari Pemerintah Pusat itu tidak lah mudah dan harus kerja keras dalam menjalankan roda Pemerintahan. Sebab, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika ingin mendapatkan DID tersebut.

Namun  hasil kinerja, transparansi dan efesiensi dalam pengelolaan keuangan daerah selama ia menjabat, telah diapresiasi oleh Pemerintah Pusat.

“DID itu bagian dari penghargaan dari Pemerintah Pusat ke Pemda Pandeglang. Namun harus memenuhi syarat dulu jika ingin mendapatkan DID diantaranya harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut,” ujarnya.

Bukan hanya WTP yang menjadi syarat jelas wanita pertama jadi Bupati di Kabupaten Pandeglang ini, namun ada poin lainnya yang harus dipenuhi oleh Pemda Pandeglang yakni penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus tepat waktu.

“Kenapa harus tepat waktu menetapkan APBD menjadi syarat mendapatkan DID? Karena hal itu dijadikan rujukan oleh Pemerintah Pusat, sejauh mana kinerja kami (eksekutif) dan legislatif atau DPRD Pandeglang,” jelasnya lagi.

Belum lagi tambanya, e-government (pemerintah berbasis elektronik) yang meliputi e-budgeting (penyusunan anggaran secara elektronik) dan e-procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik) pun menjadi patokan Pemerintah Pusat untuk memberikan DID tersebut.

“Tadi yang ibu (Irna menyebut dirinya) katakan, bahwa roda Pemda Pandeglang sudah mampu menerapkan transparansi dan efesiensi dalam mengelola keuangan daerah. Makanya, tahun ini Pemda diberi DID, karena dianggap mampu memenuhi syarat itu,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menambahkan, dana sebesar Rp30,5 miliar telah dikhususkan untuk penanggulangan Covid-19 di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

“Peruntukannya itu untuk penanggulangan Covid-19, jadi pos-posnya sudah ditentukan. Bisa saja jika dipandang perlu dan tidak bertentangan dengan aturan dimasukan ke kegiatan yang lain. Terpenting selama itu untuk menanggulangi Covid-19,” katanya.

**Baca juga: Pegawai Meninggal Terpapar Virus Corona, DPMPD Pandeglang Ditutup Sementara.

Selain anggarannya disebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Anggaran itu juga, telah disebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“OPD-OPD teknis yang mengelola DID itu yakni, Dinkes, Dinsos, RSUD Berkah Pandeglang, dan BPBD. Itu semua untuk menangani Covid-19, dan anggarannya sudah masuk ke APBD 2020,” jelasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email