39 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2017

Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi.(ist)

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, telah menerima laporan penangguhan Upah Minimum Kelayakan (UMK) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2017 mendatang.

Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 39 perusahaan di Banten, yang sudah mengajukan penangguhan UMK.

“Laporan penangguhan UMK sudah masuk. Dan, kita berharap perusahaan tetap mengajukan penangguhan UMK, bila memang tidak mampu. Jangan sampai nanti malah tidak membayar upah, gara-gara tidak mampu menyesuaikan dengan UMK 2017,” kata Al Hamidi, Sabtu (17/12/2016).**Baca juga: Ini Besaran UMK Tahun 2017 di Provinsi Banten.

Dia menambahkan, Disnakertrans Banten juga menginginkan agar setiap perusahaan bersikap terbuka dalam melakukan mekanisme pengupahan terhadap para karyawannya sesuai dengan penetapan UMK 2017.**Baca juga: Mutasi ASN Tangsel Januari 2017, Airin: Jangan Mau Setor Duit.

“Karena kita ingin semua proses berjalan. Pengajuan revisi UMK sesuai keinginan buruh berjalan, penangguhan dari perusahaan juga berjalan. Tinggal nanti disesuaikan saja sama hasil ketetapan UMK 2017,” paparnya.(Rif)