oleh

387 Pengendara Ditindak Selama Operasi Zebra Jaya 2021

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 387 pengguna kendaraan bermotor ditindak Satlantas Polres Metro Tangerang Kota selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 yang diselenggarakan sejak 15 November 2021 lalu.

Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Mbarep Susilo, mengatakan sampai hari ke-10 penyelenggaraan Operasi Zebra Jaya 2021 yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan penindakan dengan memberikan tilang kepada 387 pengendara kendaraan bermotor.

“Dan melakukan teguran kepada 1050-an pengendara kendaraan bermotor yang abai pada protokol kesehatan,” ujar Mbarep saat dihubungi wartawan, Kamis (25/11/2021).

Mbarep menjelaskan para pelanggar terbanyak yang dikenakan sanksi tilang rata-rata adalah pengendara yang tidak melengkapi tanda nomor kendaraan pada kendaraannya. Selain itu, pengendara yang menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai dengan standarnya juga banyak yang kita tindak.

“Pelanggarannya lebih banyak dilakukan oleh kendaraan roda dua. Kalo yang roda empat sedikit lah angkanya,” jelasnya.

**Baca juga: Pemkot Tangerang Bahas Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada bengkel-bengkel modifikasi kendaraan terutama bengkel knalpot untuk tidak menjual peralatan yang tidak sesuai dengan aturan dalam berlalu lintas.

“Kita juga melalui unit Kamsel Polres Metro Tangerang Kota mendatangi bengkel-bengkel modifikasi kendaraan untuk melakukan sosiasasi terhadap penjualnya agar tidak menjual peralatan kendaraan yang tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas khususnya yang knalpot bising. Dan ini yang akan kita terus sosialisasikan dengan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 dengan cara mobile,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email