oleh

383 Pasutri di Kota Tangerang Gagal Miliki Buku Nikah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Pengadilan Agama memfasilitasi sidang itsbat nikah atau pengesahan dokumen pernikahan.

Sidang tersebut dilaksanakan secara serentak di GOR Benda, GOR Larangan, Gedung EKS Mall Borobudur dan Ruang Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Jumat (15/2/2019).

Sayangnya, sebanyak 383 pasangan suami istri (pasutri) Kota Tangerang gagal mendapatkan buku nikah, lantaran kuota yang disiapkan Pemkot untuk sidang itsbat hanya 660 pasutri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Iis Rodiyah menjelaskan, sidang itsbat ini diikuti oleh 1.498 pasutri yang belum terdaftar di KUA.
Namun, setelah diteliti, kuota yang diberikan hanya berjumlah 660 pasangan yang berasal dari Kota Tangerang yang tersebar di 13 kecamatan.

“Kami catat sampai Desember 2018 sudah ada pemohon sebanyak 1.498 pasangan, tapi yang baru terdaftar sebanyak 660 pasangan,” ucapnya.

Iis menambahkan, nantinya pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu ini akan menerima salinan penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah.**Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Tabrakan Beruntun Tol Karawaci.

“Ini biar tercatat di negara sehingga nanti anak-anaknya juga bisa mengurus akta kelahirannya, bisa buat paspor kalau mau berangkat haji serta mengurus administrasi apapun,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email