oleh

38 Ekor Satwa Langka Disita Dari Warga Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan satwa langka yang menjadi peliharaan warga Kabupaten Lebak diamankan pihak Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Jawa Barat seksi Serang.

Pengamanan dilakukan menyusul sang pemilik hewan diketahui tidak mengantongi ijin pemeliharaan satwa. “Pemilik tidak memiliki izin pemeliharaan satwa,” kata Andri Ginson, Kepala Seksi Konservasi wilayah Serang diruangannya, Jalan H. Tb. Suwandi, Kota Serang (5/9/2014).

Dari sebanyak 38 ekor satwa yang diamankan, 13 ekor diantaranya merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Beberapa jenis hewan yang diamankan antara lain buaya, burung kasuari, lutung, dan monyet ekor panjang.

“Kita khawatir penanganan satwa yang dilindungi tersebut tidak sesuai standar perawatan,” ujar Suwandi lagi.

Sebelum diamankan, pihak BKSDA Seksi Serang juga telah memberikan kesempatan kepada pemilik satwa untuk mengurus ijin. Tetapi, hingga batas waktu yang ditetapkan, pemilik belum juga melakukannya.

“Satwa itu akan kita serahkan ke balai besar konservasi di Bogor dan Sukabumi,” tegasnya.

Sementara, Mulyadi selaku pemilik dari hewan liar tersebut mengatakan, bila dirinya memelihara hewan tersebut demi menarik minat pengunjung datang ke tempat wisata pemandian. **Baca juga: Investigasi BIAK Indikasikan PT LSI Langgar Ijin.

“Memelihara aja untuk hobi sekaligus untuk konservasi di tempat rekreasi kolam renang,” katanya di kantor BKSDA Seksi Serang.(Tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email