oleh

34 Kendaraan Angkutan Barang Terjaring Razia Gabungan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pulahan kendaraan mobil angkutan barang dan angkutan umum terjaring razia dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) 47 Nomor Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional.

Dalam operasi gabungan tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama Jajaran Kepolisian Polsek Tiga Raksa, Camat Kecamatan Jambe dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan operasi ini bertujuan menertibkan mobil angkutan orang dan angkutan barang yang melanggar aturan di Bundaran Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.

“Target di sini untuk semua kendaraan, kita punya target di lokasi ini menimal 50 tilangan kendaraan,” ujar Bambang kepada Kabar6.com, Rabu (30/1/2019).

Dalam razia tersebut 34 kendaraan mobil yg terjaring razia hingga dua kendaraan diamankan oleh Dishub Kabupaten Tangerang karena tidak membawa surat menyurat dalam melakukan perjalanan.

“Ada truk tanah, ada angkutan umum ada angkutan barang baik dari industri memang mereka tidak melengkapi surat menyuratnya dan dokumen dari awak kendaraan ya kita tilang,” tandasnya.

Bambang menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan yang melangkar aturan.

“Ada pengandangan dan ada tilang. Bagi yang surat yang tidak lengkap kita tilang kemudian yang tidam membawa dokumen-dokumen surat yang resmi kita kandangin,” tegasnya

Sementara itu, Kapolsek Tiga Raksa, Kompol Dodid Prastowo mengatakan dalam razia gabungan ini upaya menegakan Perbup 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan yang sudah menjadi rutinitas.

Ia juga menambahkan adanya kendaraan yang ditahan oleh petugas karena tidak membawa surat menyurat merupakan sebuah tindakan tegas.**Baca Juga: Gakkumdu Banten Belum Temukan Pelanggaran di Tabloid Indonesia Barokah.

“Kalo KIR kita serahkan ke ranahnya Dishub kemudian kalo sim dan stnk kalo kendaraan tidak membawa sama sekali kita kandangkan,” tambahnya.(oke)

Print Friendly, PDF & Email