oleh

32 Orang Diamankan Polisi Diduga Pinjol Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Metro Jaya melalui Dirkrimsus menggrebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). 32 orang termasuk manajemen turut diamankan beserta barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penindakan ini dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat yang resah dan dirugikan atas cara penagihan Pinjol. Warga merasa diteror baik secara langsung maupun melalui sosial media.

“Ada 32 orang yang kami amankan dan akan kami lakukan penyelidikan mendalam,”ujar Yusri di lokasi.

Yusri mengungkapkan, modus kejahatan yang dilakukan oleh Pinjol ini menggunakan jasa para debt kolektor yang bernaung dalam PT. Indo Tekno Nusantara. Dalam aksinya mereka melakukan teror terhadap peminjam dengan disertai ancaman penyebaran gambar porno.

Dalam pendalaman sementara, Yusri mengungkapkan temuan ada 13 aplikasi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui Masyarakat. Dari semua itu hanya tiga aplikasi yang legal dan sisanya ilegal.

**Baca juga: Polda Gerebek Rukan Pinjol Diduga Ilegal di Cipondoh

“Kantor Pinjol berdiri sejak tahun 2018 lalu, dan hanya tiga aplikasi yang legal sisanya ilegal,”ungkapnya.

Disinggung nilai kerugian para korban Yusri mengaku masih akan mendalami. Tindakan ini sebagai bentuk langkah nyata instruksi dari Kapolri terhadap kejahatan pinjaman online yang dinilai telah meresahkan. Untuk itu berbagai tindakan antisipasi telah dilakukan melalui langkah edukasi kepada masyarakat. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email