oleh

32 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Serang Disita Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kajasaan Agung kembali melakukan penyitaan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terpidana kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Ada 32 bidang tanah di Kabupatan Serang dan Kota Serang.

Pentitaan dilakukan, Kamis 06 Oktober 2022, oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Ikut serta juga  Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro,”jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).

Ketut menjelaskan,  aset milik  terpidana meliputi:

  • Satu Bidang tanah seluas 0,5 hektar yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
  • Dua bidang tanah seluas 0,25 Hektar yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
  • Enam belas bidang tanah seluas 4,2 hektaryang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
  • Dua belas bidang tanah seluas 10,5 Hektar yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
  • Satu bidang tanah seluas 8,28 Hektar yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

**Berita Terkait: Teddy Tjorosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Jaksa Ajukan Banding

Menurut  Ketut, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya  dan PT ASABRI dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  tanggal 26 Oktober 2020.

“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Benny Tjokrosaputro yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,”terang Ketut.

Selanjutnya, kata Ketut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email