oleh

3.115 Napi se-Banten Dapat Remisi Lebaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 3.115 orang dari 4.337 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Banten mendapat potongan masa penahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434. Jumlahnya kemungkinan bertambah.

“Untuk tahun ini dari 4.337 napi beragama Islam, sebanyak 3.115 akan diberikan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri. Ada kemungkinan jumlah napi yang mendapat remisi akan bertambah, karena masih ada yang menunggu putusan hakim,” kata I Nyoman Putra Surya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Banten, Rabu (24/7/2013).

I Nyoman menjelaskan, dari jumlah napi yang mendapat remisi, 48 napi di antaranya bisa langsung bebas pada hari Lebaran. Sisanya, sebanyak 3.067 napi, masih harus menjalani sisa hukuman. Masing-masing napi mendapat potongan masa penahanan 15 hari hingga dua bulan.

Pemberian remisi, kata I Nyoman, dilakukan selektif. Hanya napi yang memenuhi kriteria yang mendapat remisi. “Kriterianya, sudah mendapat putusan tetap dari hakim, sudah menjalani pidana hukuman selama 6 bulan, dan berkelakuan baik,” ujarnya.(bbs/yps)

 

Print Friendly, PDF & Email