oleh

31 ABG “Garang” yang Ditangkap Polres Tangsel Masih di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Ahmad Alexander Yuriko mengatakan, dari total 83 remaja yang diamankan, sebanyak 31 diantaranya masih usia sekolah alias dibawah umur.

“Senjata tajam yang kami diamankan ada puluhan buah dari berbagai jenis, seperti clurit, parang, gergaji besi serta golok. Ada juga gasper yang ujungnya sudah dilengkapi dengan mata gir sepeda motor,” tegasnya, Minggu (17/12/2017).

Alexander juga menyebut, meski ke 31 ABG itu masih dibawah umur, namun pihaknya tetap melakukan penahanan. Itu karena mereka mengaku membawa senjata tajam untuk tawuran.

Atas perbuatan mereka, para ABG itu terancam dijerat Undang-undang Darurat mengenai kepemilikan senjata tajam dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.**Baca juga: Hendak Tawuran, 83 ABG Berclurit Disergap Polres Tangsel.

Sedianya, komplotan ABG garang itu ditangkap petugas pada Minggu ( 17/12/2017) dini hari, saat bergerak bergerombol dan konvoi menggunakan sepeda motor diwilayah hukum Polres Tangsel.(Sly)

Print Friendly, PDF & Email