Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Ivan Judianto, Selasa (17/9/2013). “Baru ada 70 persen angkot yang berbadan hukum,” ujarnya.
Dishub bersama pihak Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT) setempat, terus berupaya mengarahkan pengusaha angkot agar melengkapi usahanya dengan badan hukum resmi.
“Kita targetkan, hingga akhir tahun ini seluruh perusahaan angkot di Kota Tangerang sudah harus memiliki badan hukum,” ujar Ivan lagi.
Ivan mengatakan, keberadaan badan hukum pada usaha angkot sangat penting, guna mjemudahkan pemantauan terhadap supir. Selain itu, dengan memiliki badan hukum usaha angkot akan bisa diakui oleh negara.
“Hasil razia yang kita lakukan dalam sepekan terakhir, ada 30 angkot yang kedapatan melanggar aturan. Razia ini juga untuk menekan jumlah angkot yang tidak berbadan hukum serta adanya supir tembak dan supir dibawah umur,” ujar Ivan lagi.(evan)