oleh

30 Anggota Badan Anggaran DPRD Banten Diperiksa KPK

image_pdfimage_print
Pemeriksaan anggota DPRD Banten.(fir)

Kabar6-Sebanyak 30 lebih anggota Badan Anggaran DPRD Banten, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terkait dugaan suap izin pendirian Bank Banten itu berlangsung di Aula Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Banten, Rabu (17/2/2016).

“Iya, kita hanya diperiksa biasa saja. Jawabannya sama seperti saat pemeriksaan di Jakarta,” ujar Fitron Nur Ikhsan, salah seorang anggota Badan Anggaran DPRD Banten.

Fitron menyebut, tidak ada berkas yang diminta maupun dibawa KPK. Melainkan hanya test tertulis. **Baca juga: Ketua DPRD Banten Sebut Seluruh Anggota Banggar Terima Suap Bank Banten.

“Kan sudah jelas keterangan dari Dirut PT Banten Global Development. Pastinya sudah selesai, ini hanya test biasa aja tidak ada apa-apa,” ujarnya. **Baca juga: Rano Lantik Walikota Cilegon dan Bupati Serang.

Diketahui, kasus dugaan suap izin pendirian Bank Banten tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Dirut PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol dan SM Hartono selaku Wakil Ketua DPRD Banten, serta FL Tri Satrya Santosa dari fraksi PDIP, beberapa waktu lalu.(fir)

Print Friendly, PDF & Email