oleh

30.057 KTP Elektronik dan Manual Dibakar di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 30.057 Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari 19.250 keping KTP-el dan 10.807 lembar KTP manual dibakar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Senin (17/12/2018).

Pemusnahan KTP yang merupakan arsip yang terkumpul dari 28 kecamatan dari tahun 2011-2013 tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

Kepala Disdukcapil Lebak, Ujang Bahrudin menjelaskan, pembakaran KTP bertujuan mencegah penyalahgunaan dari orang tak bertanggungjawab seperti tercecer di daerah lain.

“Kecamatam wajib hukumnya menyetorkan arsip KTP, KK, dan akta kelahiran ke kami, selanjutnya dibakar. KTP tersebut rusak, valid, dan KTP warga yang pindah yang diserahkan ke pihak kecamatan atau desa,” terang Ujang.

KTP yang dibakar merupakan KTP tahun 2011 sampai 2013 yang terkumpul dari 28 Kecamatan di Lebak. Tujuannya, untuk meminimalisir penyelahgunaan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.**Baca Juga: Usai HUT Transmedia, Polres Tangsel Tangkap 8 Pelaku Pembunuhan.

“Sesuai edaran Mendagri, kami bakar arsip KTP yang disetor oleh kecamatan,” ucap Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur menambahkan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email