1

3 Remaja di Kota Serang Mesum dengan Siswi SMP

Kabar6-Tiga remaja melakukan hubungan seksual dengan seorang siswi SMP (YL) berusia 15 tahun di rumah kosong dan lapangan sepakbola, di Kota Serang, Banten.

Kronologi peristiwa tak pantas tersebut berawal pada Senin, 09 Januari 2023, sekitar pukul 21.30 wib. Kala itu korban YL dijemput dua orang, yakni SF (19) dan DN (17).

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di perumahan Taman Banten Lestari (TBL) dan melakukan hubungan suami-istri. Setelah itu, datang DG (15), teman dari dua pelaku lainnya.

Mereka kemudian pindah tempat untuk nongkrong dan disepakati di lapangan bola perumahan Banten Indah Permai (BIP), Kota Serang. Disitulah DG dengan YL melakukan perbuatan mesumnya.

“Cabul terhadap anak di bawah umur berlokasi di rumah kosong Taman Banten Lestari dan lapangan sepakbola di perumahan Banten Indah Permai,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serkot, Ipda Febby Mufti, Kamis (02/02/2023).

Setelah nafsu bejatnya terpenuhi, korban YL diantar pulang ke rumahnya oleh SF. Namun saat itu, keluarga dan warga sekitar sudah menunggu kedatangan korban dan pelaku.

YL maupun SF diinterogasi dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul malam itu. Keluarga dan masyarakat kemudian melapor ke polisi dan menangkap pelaku lainnya.

**Baca Juga: Gerebek Penimbunan BBM dari SPBU, Polres Pandeglang Amankan Tiga Pelaku

Meski dilakukan tanpa paksaan dan suka sama suka, namun hubungan seksual di bawah umur sudah masuk ke dalam ranah pidana.

“Karena perbuatannya, SF (19), DN (17) dan DG (15) diancam Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Dhi)