oleh

3 JPU Siap Tuntut Yuki Irawan Cs Dengan Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kejaksaan Negri (kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menyiapkan 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjerat kejahatan bos pabrik kuali, Yuki Irawan dan 4 kaki tangannya, terkait kasus perbudakan buruh.

Ketiga JPU dimaksud adalah, Agus Suhartono, Miko Sitohang dan M. Fadli Ardi. JPU akan langsung bekerja begitu berkas kasus ke 5 tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada penyidik Kejari Tigaraksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Musa mengatakan ke 5 tersangka dijerat dengan Pasal, 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21/2007 Tentang Perdagangan Orang, Pasal 88 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 5/1984 Tentang Perindustrian.

“Bila merujuk pasal yang disangkakan, tentunya ancaman hukuman cukup berat sedang menanti Yuki Irawan, dan empat mandornya, Sudirman, Nurdin alias Umar, Tedy Sukarno dan Rohjaya,” ujar Musa, Sabtu (31/8/2013).

Sementara, sesaat setelah menerima pelimpahan berkas kasus berikut tersangka dan barang bukti, pihak Kejari Tigaraksa langsung menggiring kembali ke 5 tersangka itu untuk dititipkan di Rutan Jambe.

Sedianya, kejahatan Yuki Irawan dan 4 kaki tangannya yang menyekap sekaligus memperbudak buruhnya secara tidak manusiawi, sudah berlangsung lama di pabrik kuali CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Namun, kejahatan itu baru terbongkar setelah dua dari puluhan buruh yang disekap berhasil kaburnya dan melapor ke polisi. Atas laporan itulah, polisi kemudian membongkar kejahatan Yuki, sekaligus membebaskan puluhan buruh yang disekap di pabrik tersebut.(din)

Print Friendly, PDF & Email