oleh

283.509 Warga Banten Dicoret Dari PBI Pusat, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait gonjang ganjing penghapusan nama-nama warga di Provnsi Banten dari kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai PBI pusat, Kepala BPJS Kesehatan Serang, Sofyeni mengatakan, penghapusan tersebut sebenarnya bukan dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan, namun oleh pihak Kementrian Sosial (Kemensos) RI, dalam hal ini Kemenkes RI yang menetapkannya agar nama-nama tersebut dicoret dari penerima PBI pusat.

Hal itu berdasarkan usulan dari pihak Dinsos, sedangkan hasil penghapusannya tadi, BPJS Kesehatan hanya sebagai penerima laporannya saja.

“Kita (BPJS Kesehatan,red) hanya penerima data. Usulannya dari daerah, yang menetapkannya Kementerian Sosial. Kalau nanya ke kami salah, karena kami hanya nerima data saja,” aku Sofyeni, kepada Kabar6.com, Kamis (15/8/2019), seraya meminta kepada pihak media untuk membaca kembali surat ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemensos RI tentang penghapusan nama-nama tersebut.

“Coba deh lihat surat ketentuan Mensos nomor, nanti deh saya kirim,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 283.509 warga di Provinsi Banten dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai PBI pusat.

Lanjut Sofyeni, panghapusan nama-nama penerima PBI tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antaranya karena perubahan status, dari sebelumnya dianggap miskin kemudian sekarang menjadi mampu, tidak bekerja sehingga menjadi miskin kemudian saat ini telah bekerja, meninggal, dan banyak faktor lainnya yang menyebabkan nama-nama penerima PBI tersebut dicoret dari list BDT.

Pada prosesnya, kata dia, pihak BPJS kesehatan tidak ikut dalam menentukan penerima JKN layak atau tidak.

Kejadian penghapusan nama-nama PBI pusat ini, menurutnya, serupa dengan rencana penurun tipe Rumah Sakit (RS) di Provinsi Banten khususnya, BPJS Kesehatan dianggap mengalami devisit anggaran, yang sebenarnya tidak ada kaitannya.

Dengan kata lain, lanjut Sofyeni, surat rekomendasi penuruan RS tersebut sebenarnya bukan berdasarkan reviu pihak BPJS Kesehatan. Akan tetapi melainkan pihak Kemenkes sendiri.

Hal itu berdasarkan hasil pengimputan data dari pihak RS sendiri, melalui aplikasi milik Kemenkes RI.**Baca juga: Ditanya Soal Jaksa TM, JPU Pengganti Cuma Cengar Cengir Sambil Menghindar.

“Bukan BPJS. Emangnya Kemenkes bawahannya BPJS apa ?, ya bukan lah. BPJS itu hanya melakukan kunjungan atau penilaian kelapangan, mana yang kapasitas dan kompetensinya sesuai dengan tipenya, dan penilaian itu bersama-sama. Ada BPJS, rumah sakit dan Dinkes. Tandatangannyapun barengan. Soalnya kalau judulnya gak BPJS gak rame. Seksinya kan BPJS,” tutupnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email