oleh

2800 Warga Kota Tangerang Bakal Terima Bansos Tak Terduga

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang membagikan Bantuan Sosial Belanja Tidak Terduga (BTT) bagi 2800 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Covid 19. Bantuan tersebut bersumber dari APBD Kota Tangerang tahun 2020.

“Hari ini kita mulai di kecamatan Neglasari dan Benda, kita bagikan langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan mengingat kondisi pandemi Covid 19 yang masih berlangsung,” ujar Kepala Bidang Jaminan Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kota Tangerang, Hilman, saat dihubungi wartawan, Kamis (13/8/2020).

“Untuk hari ini, kita bagikan untuk 379 KK di Neglasari, dan 65 KK di Benda, di kecamatan lain menyusul,” tambahnya.

Hilman mengatakan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga Kota Tangerang yang terdampak Covid 19, yang belum masuk ke dalam data penerima bantuan dari Provinsi, Kemensos, DTKS, BPNT, Jamsosratu dan PKH.

Selain itu, pemberian bantuan tersebut nantinya akan dilaksanakan selama tiga bulan ke depan secara bertahap.

“Pembagiannya dimulai bulan Agustus, September dan Oktober,” jelasnya.

Para penerima Bansos BTT tersebut, kata Hilman akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan ke depan. Nantinya mereka akan menerima bantuan Rp600 ribu per bulan, kendati dibagikan secara bertahap setiap bulannya.

Untuk tehnis penyalurannya, tambah Hilman, pihaknya telah bekerjasama dengan BJB Banten untuk menyalurkan langsung kepada para Kepala Keluarga yang berhak menerima di 13 kecamatan.

Sementara itu, terkait persyaratan pengambilan bantuan, Hilman menjelaskan warga yang telah masuk data penerima BTT diwajibkan untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta Surat Keterangan dari Lurah.

**Baca juga: Update Terkini Kasus Covid-19 di Kota Tangerang, 655 Positif 376 Dirawat.

“Mereka diwajibkan untuk membawa KTP, KK, dan memakai masker, nanti petugas yang selanjutnya mengarahkan di lokasi penyaluran bantuan,” jelas Hilman.

“Untuk warga yang tidak bisa hadir bisa dikuasakan ke ahli warisnya dengan menyertakan surat kuasa dan surat keterangan dari kelurahan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email