oleh

27 September, Baliho Caleg Serang Dirazia

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga hari lagi, terhitung sejak 27 September 2013, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang akan memberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013.

Baliho para calon anggota legislatif (Caleg) yang bertebaran di Kabupaten Serang akan dirazia.

“Dalam aturan tersebut, para Caleg dilarang memasang baliho dan bilboard sebagai alat peraga kampanye. Itu berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Sabihis, Ketua Panwaslu Kabupaten Serang seperti dikutip Antara, Senin (23/9/2013).

Sahibis menandaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika masih ada Caleg yang memasang baliho dengan menyampaikan teguran kepada Partai Politik (Parpol) Caleg tersebut bernaung.

“Aturan harus ditegakkan dan dilaksanakan Caleg. Kami akan menyisir keberadaan baliho para Caleg yang tersebar di 29 kecamatan dan kami telah menyiagakan para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan monitoring,” ujar Sahibis.

Penyisiran tersebut, menurut Sahibis, akan dilaksanakan setelah larangan diberlakukan satu minggu setelah ditetapkannya PKPU.

Jika saat ini masih terdapat Caleg yang memasang baliho, Caleg yang bersangkutan tidak mendapat tindakan apa pun.

“Saat ini aturannya belum berlaku, jadi Caleg yang masih masang baliho tidak bisa dikatakan melanggar aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman menyatakan, dalam penegakan peraturan, Panwaslu mempunyai kewenangan mencabut langsung alat peraga kampanye jika  berada di tempat yang dilarang.

“Kalau ada alat peraga kampanye di sekolahan, sarana publik, dan tempat peribadatan, Panwaslu berhak mencopot langsung alat peraga tanpa harus berkordinasi dengan KPU,” ujarnya.(jus)

Print Friendly, PDF & Email