oleh

268 WNA di Tangsel Punya e-KTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan mencatat sebanyak 268 Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Tangerang Selatan (Tangsel) telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP dan Surat Keterangan (suket).

Dari 268 WNA, hanya 48 WNA yang telah memiliki e-KTP dan sisanya baru memiliki surat keterangan (suket).

“Sejak Februari 2016, 48 WNA memiliki e-KTP dan yang lainya masih dengan suket,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan, kepada wartawan, Sabtu, (9/3/2019)

Para WNA yang yang memiliki surat administrasi kependudukan tersebut didominasi warga negara Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda.

“Umumnya bekerja sebagai tenaga kerja guru di sekolah-sekolah sejumlah sekolah ternama wilayah Tangerang raya,” ujarnya.

Menurut Budiawan, para WNA itu harus memiliki bukti kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi agar bisa mendapatkan surat domisili.

“Penerbitan ini berdasarkan KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang dimiliki WNA dengan masa berlaku selama lima tahun,” ungkapnya.**Baca Juga: Sambut HUT ke 145, Ini Rangkaian Kegiatan di Pandeglang.

Budiawan juga memastikan, para warga negara asing yang memiliki kartu atau surat kependudukan tersebut tidak memiliki hak suara untuk proses pemilihan pada 17 April 2019 mendatang.

“Kami telah mengirimkan data kependudukan WNA ke pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan tujuan mengantisipasi, supaya mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tangsel,” paparnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email