oleh

266 Desa di Lebak Gelar Pilkades, Komisi I Tanya Inspektorat soal Surat Bebas Temuan Bagi Incumbent

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 266 desa di Kabupaten Lebak akan menggelar Pilkades secara serentak pada 26 September 2021. Salah satu persyaratan bagi calon incumbent adalah surat bebas temuan dari Inspektorat.

“Salah satu syarat ini yang ingin kami tanyakan, mulai dari payung hukum dan lain-lain. Jangan sampai persyaratan ini justru jadi persoalan,” kata Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin.

Jika memang memiliki cantolan regulasi, Komisi I mendukung bahkan meminta Inspektorat bersikap tegas dengan tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap incumbent yang masih belum menyelesaikan temuan administrasi maupun keuangan.

“Kami ingin menegaskan kepada Inspektorat bahwa calon kepala desa yang belum menyelesaikan temuan dipastikan tidak mendapat rekomendasi itu,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Sekretaris Inspektorat Lebak Mila Karmila menjelaskan, syarat bebas temuan yang harus dikantongi calon incumbent diatur dalam Pasal 22 A Perbup tentang Penyelenggaraan Pilkades.

“Ini akan membantu negara, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir, bisa dikembalikan ke negara,” ujarnya.

**Baca juga: PAN Lebak Buka Pendaftaran Calon Ketua DPC

Akan tetapi kata Mila, bagaimana proses selanjutnya, menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Inspektorat hanya sebatas mengeluarkan surat tersebut.

“Kami hanya sebatas mengeluarkan surat keterangan saja, selebihnya tentu menjadi kewenangan DPMD,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email