oleh

26 TKA Ilegal Terancam Dideportasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sedikitnya 26 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China yang dipekerjakan sebagai buruh biasa di PT Xin Yuan Steel Indonesia, terancam dideportasi ke negaranya.

Tindakan itu akan diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, ketika ke 26 TKA ilegal, pekerja konstruksi pabrik peleburan baja yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM 26, Kecamatan Balaraja ini, tak juga membuat atau melengkapi identitas diri mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

“Kalau mereka (TKA-red) tidak segera membuat izin bekerja, maka kami akan memproses secara hukum. Bahkan, bisa dideportasi,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto, kepada Kabar6.com, Kamis (13/3/2014).

Menurut Banteng, untuk proses pendeportasian ke 26 TKA ilegal ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pejabat imigrasi setempat.

Hingga kini, dirinya mengaku belum mendapatkan laporan dari jajarannya, terkait hasil pemeriksaan terhadap puluhan TKA ilegal tersebut.

“Saya, masih menunggu hasil pemeriksaan dari para pengawas. Kalau untuk deportasi itu kewenangan imigrasi,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Tangerang bersama tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diantaranya, Disnakertrans, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), kembali menyegel PT Xin Yuan Steel Indonesia, pada Selasa (11/3/2014).

Saat penyegelan berlangsung, Satpol PP mendapati sedikitnya 54 TKA ilegal asal China yang bekerja sebagai kuli bangunan di pabrik peleburan baja tersebut.

Dari 54 TKA yang dipekerjakan sebagai buruh biasa di pabrik tersebut, 26 orang TKA diantaranya diketahui tak mengantongi dokumen yang jelas alias bodong.

“Saat diperiksa, sebanyak 26 TKA tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan alasan sedang diurus. Dan, disini mereka bekerja sebagai buruh biasa,” ungkap Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kabupaten Tangerang, Zam Zam M, kepada Kabar6.com.(agm/din)

 

Print Friendly, PDF & Email