oleh

255 Napi Lapas Cilegon Dapat Remisi, 14 Diantaranya Bebas

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sebanyak 255 dari 525 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon, Rabu (17/8/2016) hari ini mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi).

Ya, dari total 255 napi yang mendapatkan remisi pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-71 ini, ada 14 napi yang dinyatakan bebas dari hukuman.

Kepala Lapas Cilegon, Andi Muhammad Syarif mengungkapkan, dari 255 napi yang mendapat remisi, tak ada satupun napi kasus korupsi, lantaran dinilai belum memenuhi syarat mendapatkan remisi. **Baca juga: PDI Perjuangan Rahasiakan Pendamping Rano di Pilgub Banten.

Remisi HUT RI sendiri, diajukan pihak lapas kepada Kementrian Hukum dan HAM wilayah Banten. Napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Masa Tahanan. **Baca juga: Kapolres Cilegon Imbau Pemotor Matic Waspada.

Salah satu syarat remisi yakni berdasarkan penilaian kelakukan baik para napi selama di dalam lapas, vonis yang telah inkrah, dan napi telah menjalani setidaknya dua pertiga masa tahanannya. **Baca juga: 3.657 Napi di Banten Dapat Remisi, 131 Diantaranya Bebas.

“Kami mengajukan semua, tapi memang hanya 255 napi yang mendapatkan remisi,” kata Andi, Rabu (17/8/2016).(sus)

Print Friendly, PDF & Email