oleh

246 Ketua BPD Tangerang Dibekali Aturan Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Bina Pemerintahan Desa menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bagi 246 Ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kabupaten Tangerang.

Bintek yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tangerang H. Hermansyah berlangsung di Hotel Yasmin, Cipanas, Bogor, Senin (24/3/2014).

“Tugas fungsi BPD itu penting. Makanya kita berikan bintek agar penyelenggaraan desa lebih teratur dan terarah. Untuk itu, saya berharap para Ketua BPD bisa mengikuti Bintek ini dengan baik,” ujar H. Hermansyah.

Sementara, Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tangerang H. Deni Iskandar mengatakan, selain Kepala Desa dengan aparaturnya, BPD juga harus memiliki pengetahuan tentang aturan yang berlaku di desa.

Itu mengingat tugas dan fungsi BPD adalah memusyawarahkan, menyusun dan mengerahkan Peraturan Desa (Perdes).

“Seorang BPD wajib tahu dasar hukum dan aturan tentang desa,” terang Deni Iskandar didampingi Kasubag Bina Kekayaan Desa Bagian Bina Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tangerang, Cucu Abdurrosied.

Selain aturan lokal seperti Perda, BPD pun harus tahu isi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Ini pun harus dipelajari oleh mereka.

“Dalam bintek BPD diajari semua aturan. Baik tata cara bermusyawarah, hingga membuat draf peraturan,” ujarnya.

Agar pembangunan di desa bisa terarah dan terukur, BPD harus mementingkan skala prioritas pembangunan di desa. **Baca juga: DPRD: Perusahaan Bodong Harus Disanksi Tegas.

Dan, agar bisa sejalan dengan pembangunan di tingkat daerah BPD sendiri harus tau apa saja yang diprogramkan oleh pemerintah daerah khususnya yang telah terumus dalam visi misi Kabupaten Tangerang dituangkan RPJMD Kabupaten Tangerang lima tahun kedepan.(hms/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email