oleh

24 Maret, Kampanye Lewat Media Massa Dimulai

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta kepada seluruh perusahaan media baik cetak, radio, televisi dan online untuk mengikuti aturan pemasangan iklan kampanye baik oleh partai politik (parpol) maupun juga calon legislatif (caleg) yang dikeluarkan oleh KPU. Diketahui, baik parpol maupun caleg diperbolehkan memasang iklan kampanye secara mandiri di media baik cetak, elektornik dan online.

Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, secara prinsip Bawaslu Banten tidak mempunyai aturan yang spesifik terkait pemasangan iklan kampanye di media. Meski begitu, dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan media untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU.

“Misalnya terkait durasi iklan, ada pembatasan maksimal. Dan kita tidak melampaui itu. Kita ikuti juga petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang disampaikan oleh KPU,” kata Didih saat ditemui usai membuka Rakor pengawasan tahapan iklan media dan kampanye rapat umum pemilu 2019 di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Kamis (21/3).

Dijelaskan Didih, rakor tersebut juga untuk mencari kesepahaman antara penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu dengan perusahaan media. “Secara prinsip masalah iklan dipersilahkan ke marketing perusahaan. Yang jelas jangan melampaui batas maksimal.

Misalkan untuk TV ada 10 spot dengan durasi makssimal 60 detik, radio 10 spot kali 30 detik dan untuk cetak itu satu halaman,” jelasnya.

Didih menilai, jika iklan dikampanye cukup penting, karena masyarakat membutuhkan informasi baik visi dan misi parpol dan caleg yang pada tahapan sebelumnya tidak boleh dilakukan. Diketahui, tahapan kampanye di media dimulai pada 24 April hingga 13 Maret 2019.

“Nah dari 24 Arpil-13 maret ini diperbolehkan kampanye di media. Jadi silahkan parpol dan caleg beriklan. Tapi kami tetap ingatkan terkait durasi maksimal dan halaman maksimal seperti yang diatur oleh KPU,” ujarnya.

Sementara, Komisioner KPU Banten, Eka Setyalaksmana mengatakan KPU Banten memperbolehkan Parpol dan caleg memasang iklan kampanye di media baik cetak, elektronik dan online secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor : 581/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor: 291/PL.02.4-Kpt/KPU/I/2019 tentang petunjuk teknis (juknis) fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta Pemilu 2019.

“Poin penting yang harus diketahui baik untuk parpol, caleg dan calon DPD adalah selain iklan yang difasilitasi oleh KPU RI, baik parpol, caleg DPR RI, provinsi dan kabupaten/kota boleh memasang iklan kampanye di media baik cetak, elektornik maupun online dengan ketentuan dan batasan,” kata Eka.

“Misalnya iklan di media cetak itu jatahnya satu halaman per partai. Dan itu sifatnya akumulatif, kalau caleg mau pasang iklan taruhlah setengah halaman maka iklan parpolnya sisa setengah halaman,” sambungnya.

Menurut Eka, hal itu juga berlaku pada caleg di kabupaten/kota yang sama parpolnya. “Nanti kita akan teruskan informasi ke teman-teman KPU kabupaten/kota,” ujarnya.**Baca Juga: Soal SKTM Riani, RSDP Koordinasi dengan Dinkes Kota Serang.

Untuk mekanisme pemasangan iklan baik parpol dan caleg secara mandiri, lanjut Eka, hal tersebut telah diatur dalam juknis dari KPU RI. “Jadi kalau ada caleg yang mau pasang iklan harus ada rekomendasi dari parpol si caleg itu, dan dari parpol ada tembusan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya.

Mengenai waktu penayangan iklan, mantan Komisioner Bawaslu itu mengungkapkan jika ikaln kampanye sesuai jadwal pada tahapan pemilu yakni mulai 24 Maret-13 April 2019. Sedangkana iklan yang difasilitasi oleh KPU hanya ilkaln untuk calon anggota DPD RI.

“Kalau di kita yah yang (calon) DPD RI saja. Kalau parpol capres dan cawpres itu domainnya KPU RI,” ujarnya.

Ditambahkan Eka, untuk iklan kampanye di media sosial (medsos) yang dikategorikan sebagai media online wajib menggunakan gambar statis atau tidak bergerak.

“Nggak boleh video harus gambar statis. Termasuk juga melakui whatsapp, kalau beriklan di media penerima pesan harus statis,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email