oleh

24 Bangunan Liar di Lahan Menkumham Dibongkar Paksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan bangunan liar semi permanen di Kampung Sukun, Kelurahan Sukasari, Kacamatan Tangerang, dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Sedianya, bangunan liar yang ditertibkan itu berada diatas lahan milik Kementrian Hukum dan HAM (Menkumham).

“Ini adalah upaya kami dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Total, ada 24 unit bangunan yang kami bongkar,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan, Selasa (28/8/2012).

Menurut Afdiwan, lahan Menkumham itu sedianya hanya boleh digunakan sebagai lahan garapan. Bukan mendirikan bangunan. “Karena melanggar aturan, maka kami tertibkan,” ujar Afdiwan lagi.

Meski aksi pembongkaran paksa itu berlangsung lancar tanpa perlawanan, namun tak urung tindakan tegas Satpol PP itu membuat sejumlah warga pemilik bangunan meeradang.

“Kami ini cuma cleaning service mas. Kalau diusir paksa seperti ini, maka kami juga tak tahu akan tinggal dimana nanti. Kami berharap, pemerintah mau memberikan solusi,” ujar Yuni (40), salah seorang pemilik bangunan yang dibongkar.(arsa)

 

Print Friendly, PDF & Email