oleh

23 Juli, HMZ & Sachrudin Harus Lampirkan Restu Walikota

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Tangerang memberikan tenggat waktu hingga tanggal 23 Juli 2013 kepada Calon Walikota Harry Mulya Zein (HMZ) dan Calon Wakil Walikota Sachrudin untuk melengkapi persyaratan pencalonan berupa persetujuan dari Walikota Tangerang, Wahidin Halim.

Persetujuan dimaksud terkait dengan pengunduran diri Harry Mulya Zein sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan status Sachrudin sebagai Camat Pinang.

“Soal status pengunduran diri HMZ dan Sachrudin dari jabatan yang belum mendapat persetujuan dari Walikota, kami memberikan tenggat waktu hingga 23 Juli mendatang,” ujar KEtua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, Sabtu (13/7/2013) malam.

Sementara, lanjut Syafril, untuk keempat pasangan calon yang telah ditetapkan akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan (tes kesehatan) pada tanggal 14 sampai 20 Juli 2013.

Ya, keempat pasangan yang telah ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dan bakal bertarung di Pilkada Kota Tangerang pada Agustus 2013 mendatang adalah, Abdul Syukur-Hilmi Fuad (diusung oleh Partai Golkar & PKS).

Pasangan Dedi Gumelar alias Miing-Suratno Abubakar (diusung PDIP & PAN). Pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin (didukung Partai Demokrat, PKB dan Gerindra) serta Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain (didukung oleh Partai Hanura, PPP PKNUI).(ali/arsa)

Print Friendly, PDF & Email