oleh

Alokasi Belanja Kegiatan Orang Miskin, Ini Kata Dinkes Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melalui Kepala UPT pengelolaan Jaminan Kesehatan H. Kadarusman SKM MKES mengatakan, terkait anggaran sebesar Rp 3.547.203.500 yang di pertanyakan oleh LSM BIAK itu adalah dana untuk belanja kegiatan orang miskin berupa kegiatan Jaminan Persalinan (Jampersal).

“Anggaran itu untuk Jaminan Persalinan (Jampersal) yaitu untuk jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir,” ungkap H Kadarusman yang didampingi oleh Sekdis Dr Muchlis Mars, Kamis (15/4/2021).

Dijelaskannya, Jampersal adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian anak yang ada di Indonesia, maka program ini adalah program Nasional.

“Dengan program itu, di Kabupaten Tangerang ini di anggarkan sebesar Rp. 3.547.203.500, walaupun dengan angka tersebut tidak cukup untuk mencover semua ibu hamil dengan sasaran Jampersal sendiri sebanyak 16 ribu orang ibu hamil,” terang H. Kadarusman.

Menurutnya, pemerintah menggelontorkan anggaran dalam tahun 2020 untuk penanganan ibu hamil pada program Jampersal satu tahun sebesar Rp. 3.547.203.500.

Adapun sasaran yang dijamin oleh Jampersal di Kabupaten Tangerang antara lain :
1. Ibu hamil.
2. Ibu bersalin.
3. Ibu nifas yang beresiko tinggi.
4. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari).

Sementara jaminan pembiayaannya meliputi :
*. Pemeriksaan kesehatan
*. Pertolongan persalinan
*. Pelayanan nifas
*. Pelayanan KB pasca persalinan
*. Pelayanan bayi baru lahir

“Ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tidak dijamin oleh JKN atau BPJS Kesehatan yang tidak bisa ditangani oleh Puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit, sementara jumlah pasien yang telah mendapatkan manfaat program Jampersal di Kabupaten Tangerang sebanyak 844 orang pasien,” jelasnya.

**Baca juga:http://Agen dan Pangkalan Gas LPG di Pandeglang Diminta Patuhi Harga Eceran Tertinggi

Sementara regulasi yang mengatur pelaksanaan Jampersal di Kabupaten Tangerang diatur dalam Perbub nomor 69 tahun 2017 dan perubahan Perbub nomor 15 tahun 2019 tentang pelaksanaan kegiatan Jampersal di Kabupaten Tangerang dengan anggaran Rp. 3.547.203.500, dan realisasinya Rp. 3.508.662.308 dan silfa sebesar Rp. 38. 541.192 silfa tersebut di kembalikan ke negara (Han).

Print Friendly, PDF & Email