oleh

22 WBP Rutan Jambe Dapat Remisi Natal 2019

image_pdfimage_print

Kabar6-Kemenkumham memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang pada Hari Raya Natal 2019, Rabu, (25/12/2019).

Pembacaan remisi tersebut dilaksanakan usai ibadah Natal bersama di Gereja Yesus Kristus Rutan Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Plh Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Waskito mengatakan pemberian remisi khusus Natal ini merupakan reward atas pencapaian dan perbaikan diri bagi WBP agar menjadi manusia baru yang lebih disiplin, produktif dan optimis.

Puluhan WBP yang memperoleh remisi khusus Natal ini mendapat pengurangan masa tahanan, karena dinilai telah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun substansi.

“Remisi ini sebagai reward yang diberikan oleh negara kepada narapidana karena selama menjalani pidana sudah menunjukkan perubahan prilaku dan berkelakuan baik selama menjalani pidananya,” ujar Waskito kepada Kabar6.com, Rabu (25/12/2019).

Waskito menjelaskan, remisi khusus hari raya ini terdiri dari dua kategori, yakni remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana dan remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Natal.

**Baca juga: HUT ke-76, Pemkab Tangerang Siapkan 18 Wahana Gratis.

Tahun ini di Rutan Jambe tidak ada WBP yang memperoleh RK2 atau langsung bebas, karena rata- rata WBP baru mendapat remisi di tahun pertama, jadi masih banyak yang belum bisa langsung menikmati kebebasan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran- pelanggaran yang telah ditentukan,” katanya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email