oleh

22 Warga Simpang Gaplek Ajukan Kasasi ke MA

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana proyek pembangunan sarana jalan lintas atas atau flyover Simpang Gaplek di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang (Tangsel), kini semakin pelik.

 

Kondisi itu diketahui dari sikap puluhan warga pemilik bidang lahan yang pantang menyerah. Hingga kini warga masih terus berupaya menempuh langkah hukum demi tercapainya keinginan mereka.

 

Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Heru Agus Purnomo, mengatakan ada puluhan warga pemilik lahan yang masih mencoba mencari keadilan.

 

Mereka enggan menerima amar keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

 

“Ya, 22 warga pemilik lahan telah mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung),” katanya ditemui wartawan di Kantor Walikota Tangsel, Kecamatan Pamulang, Selasa (11/8/2015).

 

Dijelaskan Heru, upaya kasasi ke MA ditempuh lantaran warga tetap enggan mencairkan dana ganti untung yang telah dititipkan ke PN Tangerang.

 

Ke-22 warga pemilik lahan tetap ngotot objek bidang lahan miliknya yang terkena gusuran dipatok kisaran Rp30 juta per meter.

 

Harga itu tentunya tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak tim penaksir harga tanah (appraisal) dengan warga pemilik lahan yang lainnya.

 

Menurut Heru, padahal sepanjang sejarah pembebasan lahan sejak otonomi daerah di Kota Tangsel bergulir, harga tanah di Simpang Gaplek tercatat paling mahal.

 

“Sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) bahwa harga tanah di kawasan tersebut nilainya Rp7 juta per meter,” jelasnya. ** Baca juga: Daging Sapi Langka, BKP Cilegon Waspadai Daging Celeng

 

Heru menambahkan, bila sikap yang telah ditempuh oleh puluhan warga lumrah saja. Alasannya, ini merupakan hak dari setiap warga negara, dan telah dilindungi undang-undang.

 

“Dan begitu pun juga kita, bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email