oleh

22 Korban Investasi Bodong di Tangsel Terima 12 Kilogram Emas dan 6 Sertifikat Rusun

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), mengeksekusi serta kembalikan barang bukti kasus investasi bodong. Beragam jenis barang bukti diserahkan secara langsung kepada 22 orang saksi korban.

“Barang bukti lainnya berupa kurang lebih seberat 12 kilogram, uang tunai 66 juta rupiah dan enam sertifikat rusun di Tangerang Selatan,” kata Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina, Jum’at (23/9/2022).

Dijelaskan, pengembalian barang bukti sesusi amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1907/Pid.B /2021/PN Tng yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rosalia menyampaikan barang bukti yang telah dieksekusi kepada saksi korban agar diadakan musyawarah tersendiri oleh mereka. Sehingga diperoleh kesepakatan mengenai jumlah yang diinginkan dari masing-masing korban.

“Bahwa pada Rabu tertanggal 21 September 2022 telah disepakati dari jumlah korban sebanyak 22 orang yang akan menerima seluruh barang bukti adalah saksi Aprizal dan Rantau Edi Saputra,” terang Silpia.

**Baca juga: Kompolnas Usulkan Pasang CCTV di Resort Tangsel untuk Tekan Kejahatan

Adapun selaku terpidana atas nama Budi Hermanto. Ia telah divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Divonis bersalah selama 13 tahun kurungan penjara dan denda 2 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan penjara,” tegas Silpia.(yud)

Print Friendly, PDF & Email