oleh

2019 Bank Banten Bukukan Kerugian Rp 108,5 M Lebih, Penyebabnya?

image_pdfimage_print

Kabar6-Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten atau Bank Banten membukukan kerugian Rp 108,543 miliar pada 2019.

“Kerugian yang dialami Bank Banten per bulan September 2019, berada pada angka Rp 108,543 miliar, sedangkan rugi kotor Rp 142 miliar,” ujar Corporate Secretary Bank Banten Chandra Dwipayana, Senin 23/12/2019.

Tahun lalu, kerugian Bank ini mencapai Rp 100,131 miliar. “Belum termasuk pendapatan lainnya. Ada perbandingan parameter yang kurang sesuai,” kata Chandra.

Chandra mengatakan, salah satu penyebab Bank Banten terus mengalami kerugian tahun ini, disebabkan oleh terus turunnya aset milik Bank Banten. Sehingga menggerus pendapatan Bank daerah tersebut.

Kendala lain yang turut menyumpang Bank Banten tidak bisa agresif berekspansi, menurut Chandra adalah masalah anggaran penyertaan modal dari Pemprov Banten yang sempat gagal.”Kalau modal belum masuk, gimana kami mau ekspansi, itu satu, kedua, pada saat kita ekspansi aset turun (kredit),” katanya.

Performa perseroan yang kurang baik ini, kata Chandra akhirnya berimplikasi terbatasnya ruang gerak perusahaan dalam melakukan aktivitas intermediasi.

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengatakan, Pemerintah Banten sampai saat ini belum mengantongi legal opinion (LO) dari pihak Kejaksaan Agung. LO dibutuhkan agar kedepan nantinya anggaran penyertaan modalnya kepada Bank Banten bisa digelontorkan tanpa ada keragu-raguan.

Menurutnya, pada rapat sebelumnya yang dijadwalkan untuk digelar bersama pihak terkait di Kejagung RI, Jakarta pekan kemarin, juga belum bisa dihadiri oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Menurutnya, LO dari pihak kejaksaan RI, penting untuk nantinya Pemprov bisa menggelontorkan anggarannya untuk penyertaan modal Bank Banten.**Baca juga: Cara Balai Karantina Pertanian Dorong Ekspor Emping Banten ke Amerika.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten terus berupaya untuk menyehatkan Bank Banten, selain melalui penguatan modal, langkah yang diambil Pemprov adalah melalui dibuatkannya Peraturan Daerah (Perda) tersendiri mengenai pembentukan Bank Banten, agar kedepan nantinya Bank Banten bisa berdiri sendiri, tidak lagi dibawah PT. BGD.

Meski begitu, kata dia, rencana tersebut nampaknya terancam batal dibuatkan tahun ini, melihat waktunya yang sempit, meski pada Propemperda 2019 sebelumnya menjadwalkan pembentukan Perda Bank Banten agar bisa dibuatkan tahun ini.(Den)

Print Friendly, PDF & Email