oleh

2018, Kota Tangsel Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

image_pdfimage_print

Kabar6-Pada 2018, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentahg Kawasan Tanpa Rokok. Bagi yang melanggar, Pemkot Tangsel bakal menerapkan sanksi.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel Iin Sofiawati mengatakan di 2017 ini pihaknya fokus mensosialisasikan Perda tersebut.**Baca Juga: Pemkab Tangerang Resmi Hapus 3 Perda.

“Perda ini baru disahkan akhir 2016 lalu. Setahun ini kita fokus sosialisasi Perda sebelum nanti mulai penerapannya,” ungkap Iin menjelaskan, Senin (6/11/2017).

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, bila ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan dilarang merokok, bisa dikenakan ancaman pidana selama tiga bulan atau denda Rp2,5 juta.(az/tmn)

Print Friendly, PDF & Email