oleh

20 PKL Pasar Ciputat Disidang di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Ciputat diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka dianggap telah melanggar tindak pidana ringan mengganggu kepentingan umum.

“Sebanyak 20 orang telah disidangkan pada Kamis kemarin,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, OKI Rudianto lewat keterangan tertulis, Jum'(24/2/2023).

Menurutnya, PKL telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Sebelum ditindak pemerintah daerah telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Oki sebutkan, surat teguran disampaikan kepada 269 pedagang yang berada di sekitar Jalan Aria Putra, Gang Bancet, Gang Manunggal sampai dengan eks Terminal Polikarbonat.

“Para pedagang tersebut telah mendapatkan tempat berdagang di gedung Pasar Ciputat,” jelasnya.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Coba Tinjau Ulang Kontrak Swasta Kelola Pasar Ciputat

Oki tegaskan, ke-20 PKL dijatuhkan sanksi kurungan 2 hari atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Apabila masih mengulanginya bagi para pelanggar akan mendapatkan denda yang lebih tinggi.

Adapun kegiatan penertiban dilaksanakan sejak 13-22 Februari 2022. Diketahui, pada 13 Februari lalu lapak PKL dibongkar paksa.

Kios-kios di lantai 1 dan 2 terlihat masih kosong melompong walaupun relokasi sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Hanya di lantai dasar banyak ditempati pedagang sayuran, ikan, ayam potong dan sembako.(yud)

Print Friendly, PDF & Email