oleh

20 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 20 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2020, karena belum bisa membayarkan upah karyawannya sesuai UMK Banten tahun 2020 yang sebelumnya tekah disahkan Gubernur Banten, Wahidin Halim beberapa waktu lalu.

Jumlah tersebut masih terus bertambah, sambil menunggu pengajuan penangguhan dari pihak perusahaan yang lain keberatan.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama-nama perusahaan di Provinsi Banten untuk mengajukan penangguhan.

Menurutnya, penangguhan UMK tahun 2020 tadi, kebanyakan berasal dari perusahaan di Kabupaten dan kota Tangerang, termasuk Kabuaten Serang.

“Sudah ada 20 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Dari Kabuaten/Kota Tangerang dan Serang,” kata Karna, kepada kabar6.com, Rabu (4/11/2019).

Menurutya, pihaknya masih terus membuka pengajuan penangguhan UMK Provinsi Banten tahun 2020, dan akan ditutup tanggal 16 Desember 2019 besok.

Setelah habisnya waktu penerimaan berkas penangguhan UMK Banten 2020 tanggal 16 Desember tadi , lanjut Karna, pihak akan menggelar rapat pleno lanjutan dengan agenda pembahasan penangguhan UMK tahun 2020 bersama serikat pekerja, bipartit dan perwakilan buruh perusahaan yang berkeberatan, sebelum nantinya penangguhan tersebut bisa disampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya disahkan.

**Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kota Serang Tidak Tambah Kuota Penerima Warga Miskin.

Meski begitu, sambung Karna, penangguhan UMK tahun 2020 tidak boleh dibawah UMK pada tahun sebelumnya. UMK 2019 merupakan batas akhir penangguhan UMK tahun 2020 yang akan diajukan kepada gubernur.

“Penangguhan tidak boleh dibawah UMK tahun 2019. Itu batas terkecilnya,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email