oleh

2 Warga Jadi Tersangka Perusakan Kantor Desa Carenang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan dua warga sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan kantor Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kedua warga dimaksud masing-masing berisial AN (60), ED (26). “Dari lima warga yang diamankan, dua sudah menjadi tersangka,” ujar Kanit Jatanras Polresta Tangerang, Iptu Nurmaghantara, Jumat (19/7/2013).

Sementara, AN, salah seorang tersangka mengaku bahwa pengerusakan itu terjadi spontan. Warga kesal karena menunggu pihak perwakilan Desa selama dua jam, sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

“Sudah dua jam mkenunggu, tapi perwakilan desa tidak datang juga. Jadinya, warga marah,” ujar AN.

Namun, AN juga tidak menepis kemungkinan adanya unsur politis Pilkades dalam peristiwa tersebut. Pasalnya, penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (Balsem) hanya dari kubu yang menang di Pilkades.

“Kami curiga, dana Balsem itu mandeg di kantor desa. Karena, yang mendapat Balsem hanya pendukung kades terpilih dari kubu merah,” kata AN lagi.

Diketahui, ratusan warga mengamuk di kantor Desa Carenang, Kamis (18/7/2013). Selain merusak kantor desa, warga juga membakar meja dan kursi dihalaman kantor desa.(mer)

Print Friendly, PDF & Email