oleh

2 Tersangka Spesialis Minimarket Ditangkap Polres Tangsel, Terancam 9 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil ringkus 2 tersangka spesialis rumah kosong dan minimarket di wilayahnya.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, dua tersangka tersebut berinisial HS (36) dan R alias RK bin R (37), dan D.F alias O masih dalam pencarian.

“Satreskrim berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan masih ada DPO yang masih kita cari,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (20/4/2021).

Barang bukti yang diamankan untuk rumah kosong, Iman menjelaskan, 1 buah handphone Vivo Y 16 warna Burgundy, 1 buah handphone HP Ins 80 warna hitam, 1 buah handphone Infinix warna hitam, 1 buah obeng warna orange, dan 1 buah linggis pendek.

Barang bukti yang diamankan untuk minimarket, Iman menjelaskan, 1 buah dompet, 1 handphone merk realme warna hitam, 1 gunting besi besar, 1 buah kunci letter T, 2 buah anak kunci, 1 buah kunci L.

**Baca juga: Pesan Wali Kota Airin Lantik Sekda Tangsel Definitif

Lanjutnya, 1 buah golok berikut dengan sarung, 1 buah rantai, 1 lakban warna hitam, 1 tas laptop merk dell warna hitam, 1 buah brankas kecil, 1 mobil toyota agya warna hitam F 1773 RV, 2 buah karung warna putih, 2 buah tas besar warna merah. “2 buah plat nomor palsu nomor polisi B 1813 PZQ, 2 buah linggis, 4 buah gembok yang sudah terpotong, dan 5 buah gembok yang sudah terbuka,” terangnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email