oleh

2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diputus Bebas, JPU Ajukan Kasasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, salah seorang Terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Kamis (16/03/2023) divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusannya di persidangan menyatakan, terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.

Terdakwa dikatakan oleh Hakim, tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya lebih dulu menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya, memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

Atas putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, melalui siaran pers, Sabtu (18/03/2023), Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana memberikan tanggapannya.

**Baca Juga: Sidang 5 Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Digelar PN Surabaya

“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI,” kata Sumedana.

Sambung Sumedana, sedangkan untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email