oleh

2 Saksi Kasus Korupsi SKEBP Rajungan PT Surveyor Diperiksa Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejagung memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI.

“Saksi yang diperiksa yaitu DP selaku Komisaris Utama PT Surveyor Indonesia dan DH selaku Kepala Bagian Audit PT Surveyor Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Senin (19/12/2022).

Selanjutnya Sumedana menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

**Baca Juga: Kejaksaan Harus Berikan Kemudahan Akses Informasi pada Masyarakat dan Media

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022. (Red)

Print Friendly, PDF & Email