oleh

2 Ribu Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Pertanyakan Tunjangan dari Pemkab Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6- Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tangerang, mempertanyakan proposal permohonan dana hibah dan bantuan sosial tunjangan khusus guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) non PNS yang dilayangkan pada 06 Agustus 2021 silam.

Pasalnya, proposal yang ditujukan langsung kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tersebut hingga kini belum direspons atau direalisasikan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Ketua FKDT Agus Trikarna mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar kegiatan belajar menjagar siswa dan guru berbasis agama ini bisa berjalan dengan baik.

Diutarakannya, ada sekitar 700 Diniyah nonformal yang memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama. Ratusan Diniyah ini tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Sementara jumlah ustadz dan ustadzah atau tenaga pengajar yang ada tercatat mencapai 2 ribuan orang. Dan, nasib mereka kini dinilai cukup memprihatinkan, karena para ustdaz dan ustadzah ini hanya mendapatkan honor sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribuan perbulan.

“Untuk itu, kami sangat berharap bantuan dari Pemda Kabupaten Tangerang. Proposal sudah kami kirim setahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ungkap Agus, kepada Kabar6.com, Jumat (03/06/2022).

Ditambahkan Agus, beban dan tanggungjawab para guru atau ustadz/ ustadzah dalam mengajarkan ilmu agama kepada siswa cukup tinggi.

Sedangkan, anggaran operasional yang mereka keluarkan setiap bulannya tak sebanding dengan honor yang diterima.

**Baca juga: 8 Tim Pantau Kondisi Ternak Cegah PMK di Kabupaten Tangerang

Padahal, Pemkab Tangerang sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah.

“Kita ingin ada perhatian dari pemda, karena dalam Perda Nomor 12/2011, Pasal 20 menyatakan bahwa Pemda berkewajiban membantu pendidikan Diniyah dalam BOP lembaga Diniyah dan Insentif guru atau ustadz Diniyah. Kami enggak bicara nominal, tapi kami menuntut Penda agar segera merealisasikan isi dari aturan tersebut,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email